"Kita lakukan
interogasi kepada para pedagang ini setelah adanya laporan dari wali
murid yang resah dengan pedagang judi gosok yang berjualan di lingkungan
sekolah," tutur Muhammad Yakub Komandan Kompi Satpol PP Kabupaten
Kepulauan Seribu, Senin (8/9/2014).
Yakub
mengatakan, sebelum melakukan tindakan ini terlebih dahulu pihak Satpol
PP mendapatakan laporan dari ibu-ibu dan masyarakat Kelurahan Pulau
Panggang yang meributkan uang jajan anaknya habis untuk membeli judi
gosok. Kemudian mendengarkan laporan tersebut pihaknya langsung
melakukan penyelidikan terhadap masalah tersebut.
Menurutnya,
pedagang Judi Gosok yang mengunakan kupon tersebut sudah memberikan
pendidkan yang buruk buat generasi penerus di Pulau Seribu. Oleh karena
itu, pihaknya tidak akan membiarkan masalah tersebut terjadi. "Kita
sudah kasih peringatan untuk tidak berjualan kupon gosok, jika mereka
tetap berjualan maka terpaksa kita memberi sanksi atau melarang mereka
tidak boleh masuk di wilayah Kelurahan Pulau Panggang," katanya.
Yakub
menambahkan, tentunya kami akan mengambil langkah yang tegas ke
depannya. "Jika mereka tetap bandal dan tidak menghiraukkan peringatan
yang kami berikan, terpaksa kita akan ambil tindakkan tegas menurut
peraturan yang ada," pungkasnya.
Sumber : http://beritapulauseribu.com
0 komentar: